
Organisasi Komisi Yudisial; Sejarah, Tugas dan Wewenang
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang berperan dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkanĀ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatanĀ hakim agungĀ dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilakuĀ hakim. Baca Juga:Struktur Organisasi di…