KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota

SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1)  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen; (2)  Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”

Baca Juga:
Organisasi Komisi Yudisial; Sejarah, Tugas dan Wewenang

Tugas KPAI

Pada pasal 76 dijelaskan bahwa, Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
  • Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  • Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
  • Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
  • Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan
  • Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.”

Visi dan Misi KPAI

Visi

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”

Misi

Untuk mencapai visi tersebut, KPAI telah menetapkan misi sebagai berikut:

  • Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional.
  • Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak.

Kedudukan KPAI

KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.

Struktur Organisasi KPAI

struktur organisasi kpai (foto: Dok. kpai.go.id)

Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:

  • Satu orang Ketua
  • Satu orang Wakil Ketua
  • Tujuh orang anggota

Ketua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.

Anggota KPAI terdiri dari beragam unsur pemerintah yakni:

  • Tokoh agama
  • Tokoh masyarakat
  • Organisasi kemasyarakatan
  • Dunia usaha & kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak

Dalam tugasnya KPAI dibantu oleh sekretariat KPAI yang dipimpin oleh kepala sekretariat.

Secara administratif, sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Ikuti:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top