Organisasi Komisi Yudisial; Sejarah, Tugas dan Wewenang
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang berperan dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim.
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wewenang Komisi Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Baca Juga:
Struktur Organisasi di Mabes Polri – Penjelasan dan Bagan Struktur Lengkap
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Sejarah Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998. Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sejarah Komisi Yudisial dimulai pada 9 November 2001, saat sidang tahunan Majelis Permusyarawatan Rakyat RI mengesahkan amendemen ketiga UUD 1945. Dalam sidang itulah Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam konstitusi/dasar negara dalam Pasal 24B UUD 1945.
Tujuan Komisi Yudisial
– Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
– Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
– Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
– Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
– Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Tugas Komisi Yudisial
– Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
– Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
– Menetapkan calon hakim agung; dan
– Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
– Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
– Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
– Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
– Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
– Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
– Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
– Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Wewenang Komisi Yudisial
– Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
– Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
– Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
– Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ikuti: