Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

BERITATERKINI

Mengenal KPK: Pengertian, Tugas Hingga Fungsi Serta Struktur Organisasi

Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini sudah banyak kasus yang dikerjakan oleh KPK dan selesai diatasi. KPK memang memiliki tugas yang cukup berat dan penuh tanggung jawab.

Nah, bagi Kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang KPK. Maka berikut ini arti KPK beserta dengan fungsi dan tugas, serta visi misinya. Yuk langsung saja dicek

1. Pengertian KPK

KPK pertama kali didirikan di Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga antirasua ini didirikan saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pembentukan KPK sendiri pada masa itu dilatari adanya kekotoran di dalam institusi kepolisian dan kejaksaan. Dengan adanya KPK, para koruptor ini diharapkan bisa ditangkap.

Seperti yang kalian ketahui bahwa, arti KPK adalah kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:
Struktur Organisasi Mabes TNI AD

2. Tugas dan Fungsi KPK

Tugas:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi:

1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

3. Visi Misi KPK

Lalu yang terakhir yaitu, ada visi dan misi dari KPK. Ya, arti KPK adalah untuk memberantas korupsi. Tentu saja lembaga ini memiliki visi dan misi untuk melancarkan tujuan utamanya. Sehingga, KLovers juga perlu mengetahui visi dan misi dari KPK. Berikut ini isi dari visi dan misi KPK tersebut:

Visi:

Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Misi:

1. Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi.
2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

4. Struktur Organisasi

Berdasarkan Lampiran Peraturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun  2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi Struktur Organisasi KPK adalah sebagai berikut:

Sumber Gambar : (credit: Pixabay)

Dan yang terakhir yaitu, tentang struktur organisasi dari KPK. Ya, dalam setiap lembaga pasti ada yang namanya struktur organisasi, hal ini juga terjadi di KPK. Struktur organisasi yang bertugas untuk menuju tujuan dari KPK, yang terdiri dari Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 anggota yakni, Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 orang dan masing-masing merangkap Anggota.

Ikuti:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *