Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

BERITATERKINI

Mengenal Penjelasan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPR Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau yang sering disebut sebagai DPR merupakan salah satu bagian pemerintahan di Indonesia.

Masih banyak orang tidak mengetahui apa tugas dan wewenang sebenarnya dari DPR. Padahal DPR memiliki peran dan fungsi penting dalam menjalankan pemerintah.

Yuk, cari tahu penjelasan, fungsi, tugas, dan wewenang DPR RI di bawah ini!

Apa Itu DPR RI?

Sejarah terbentuknya DPR RI secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga periode:

  • Volksraad
  • Masa perjuangan Kemerdekaan
  • Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:

  • Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
  • Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
  • Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
  • Wakil Ketua III : Adam Malik

Sejak 1 Oktober 2019, DPR diketuai oleh Puan Maharani dan memiliki 575 kursi yang diduduki oleh anggota beragam partai politik Indonesia.

KETUA  : Dr. (H.C.) PUAN MAHARANI     [CV]
Mempunyai tugas bersifat umum dan mencakup semua Bidang Koordinasi.

WAKIL KETUA  : H. LODEWIJK F. PAULUS     [CV]
Bidang Politik dan Keamanan ( KORPOLKAM ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, Badan Kerjasama Antar Parlemen, dan Badan Legislasi.

WAKIL KETUA  : Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, SH, MH     [CV]
Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ( KOREKKU ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

WAKIL KETUA  : RACHMAD GOBEL     [CV]
Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan ( KORINBANG )  yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI dan Komsi VII.

WAKIL KETUA  : Drs. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si     [CV]
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ( KORKESRA ) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX,  Komisi X, Badan Urusan Rumah Tangga dan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Struktur Organisasi

sumber: tribunnews.com

Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang

2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama

4. Tugas dan Wewenang DPR RI Lainnya

  • Menyerap, menghimpun, dan menampung aspirasi rakyat
  • Memberi persetujuan ke Presiden tentang menyatakan perang atau perdamaian, dan mengangkat atau memberhentikan Komisi Yudisial
  • Memberi pertimbangan ke Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan ke Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih orang untuk hakim konstitusi yang nantinya diajukan ke Presiden

Ikuti:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *