Apa itu BKPM? Tugas, Fungsi dan Pengertian
BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebuah lembaga bentukan pemerintah yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan.
BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah dan Bank Indonesia.
Tugas Pokok dan Fungsi BKPM
1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha.
Ikuti: