Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

BERITATERPILIH

Mengenal BNPT; Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).

Kepala Pimpinan BNPT

KOMJEN. POL. BOY RAFLI AMAR

PERIODE : 2020 – SEKARANG

Komisaris Jenderal Polisi Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. (lahir di Jakarta, 25 Maret 1965; umur 55 tahun) adalah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pada 1 Mei 2020, ia dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

Fungsi BNPT

  • penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
  • koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
  • koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ;
  • koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  • koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
  • pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
  • pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis (“Pusdalsis”) yaitu didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Resimen I Gegana Korps Brimob dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.

Susunan organisasi

Sumber Gambar : bnpt.go.id

VISI DAN MISI

Visi:

Mewujudkan penanggulangan terorisme dan radikalisme melalui upaya sinergi institusi pemerintah dan masyarakat meliputi pencegahan, perlindungan, penindakan dan deradikalisasi serta meningkatkan kewaspadaan nasional dan kerjasama internasional untuk menjamin terpeliharanya keamanan nasional.

Misi:

  • Melakukan upaya pencegahan terjadinya aksi terorisme, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital yang potensial menjadi target serangan terorisme;
  • Melakukan deradikalisasi dan melawan propaganda ideologi radikal;
  • Melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance, dan penegakan hukum melalui koordinasi dan kerjasama dengan institusi terkait, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa;
  • Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman aksi terorisme;
  • Melaksanakan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Ikuti:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *