Kejaksaan Agung: Definisi, Tugas dan Wewenang, Jenjang Karier, Beserta Tunjangannya
Kejaksaan adalah salah seorang pejabat yang menurut undang-undang berhak bertindak sebagai penuntut negara dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk menjadi seorang jaksa, seseorang harus memiliki setidaknya gelar sarjana hukum dan memenuhi persyaratan lain yang diberikan oleh undang-undang. Nah, pada artikel berikut ini, Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang pengertian, syarat, tugas dan wewenang, hingga bagaimana jenjang karier dan besaran tunjangan yang diperoleh jaksa.
Apa itu jaksa?
Menurut UU Kejaksaan 11 Tahun 2021, jaksa adalah pejabat dalam jabatan fungsional yang memiliki ciri khusus, yang menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya yang timbul dari undang-undang.
Perubahan kecil pada definisi tersebut dari UU sebelumnya, yaitu UU 16 Tahun 2004, di mana jaksa didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan untuk melaksanakan putusan akhir dan kekuasaan undang-undang lainnya.
Jaksa bekerja di kejaksaan dan di lembaga negara yang berkaitan dengan peradilan yang menjalankan kekuasaan lain yang timbul dari undang-undang.
|Baca Juga: KPAI: Tugas, Wewenang dan Struktur Organisasi
Di bawah pengertian bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai jaksa. Penuntutan adalah tindakan dimana perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang dalam perkara yang diatur dalam KUHAP dan menurut tata cara penyidikan dan permintaan putusan dari hakim negeri.
Pihak yang dapat mengangkat dan memberhentikan jaksa adalah Menteri Kehakiman. Dalam hal ini kejaksaan bertindak atas nama dan atas nama negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab menurut jalur hierarki. Penuntut Umum dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap dan ditahan hanya dengan izin Jaksa Agung.
Syarat-syarat menjadi jaksa
Untuk menjadi jaksa penuntut umum, Anda harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Kejaksaan. Syarat-syarat pengangkatan sebagai jaksa adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
- Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selain syarat-syarat di atas, syarat untuk diangkat menjadi jaksa adalah harus menjalani pendidikan kejaksaan.
|Baca Juga: Mengenal Penjelasan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPR Republik Indonesia
Tugas dan wewenang jaksa
Setelah sukses diangkat sebagai jaksa, jabatan jaksa juga dilengkapi dengan tanggung jawab dan wewenang. Tugas dan wewenang kejaksaan adalah sebagai berikut.
1. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang pidana
Dalam bidang pidana, tugas dan wewenang jaksa adalah sebagai berikut:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara
Dalam bidang administrasi perdata dan umum, tugas dan wewenang penuntut khusus meliputi perbuatan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atas nama dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum
Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, tugas dan wewenang kejaksaan antara lain
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengamanan peredaran barang cetakan
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal
4. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang intelijen penegakan hukum
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, wewenang jaksa adalah:
- Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
- Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan
- Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri
- Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Melaksanakan pengawasan multimedia
|Baca Juga: BNN (Badan Narkotika Nasional) : Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi, dan Struktur Organisasi
Jenjang karier dan besaran tunjangan jaksa
Sebelum membahas tentang karir kejaksaan, perlu diketahui bahwa ada pekerjaan terkenal di birokrasi negara, yaitu PNS yang hanya bisa menjadi PNS. Tugas karir dapat dibagi menjadi tugas struktural dan fungsional. Yaitu adalah sebagai berikut.
- Jabatan struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah, yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia.
- Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi, serta pelaksanaannya merupakan satu kesatuan.
Jabatan struktural kejaksaan pada hakekatnya berarti kedudukannya dalam struktur organisasi kejaksaan yang merupakan salah satu lembaga yang tugasnya terkait dengan sistem peradilan sebagai lembaga negara.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 2014, tingkat operasional dan manfaat Kejaksaan adalah sebagai berikut:
Jabatan | Golongan/Ruang | Besaran tunjangan |
Ajun Jaksa Madya | III/a | Rp2.400.000,00 |
Ajun Jaksa | III/b | Rp3.000.000,00 |
Jaksa Pratama | III/c | Rp3.600.000,00 |
Jaksa Muda | III/d | Rp4.200.000,00 |
Jaksa Madya | IV/a | Rp6.000.000,00 |
Jaksa Utama Pratama | IV/b | Rp7.000.000,00 |
Jaksa Utama Muda | IV/c | Rp8.000.000,00 |
Jaksa Utama Madya | IV/d | Rp9.000.000,00 |
Jaksa Utama | IV/e | Rp10.000.000,00 |
Demikian pembahasan tentang pengertian tugas operasional kejaksaan, kondisi, karir dan besaran ganti rugi. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang profesi kejaksaan.
FOLLOW US