Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Hotman Paris
Serbaid.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini sangat disambut meriah oleh banyak pihak yang sebelumnya tidak puas atas keputusan pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Namun, Ferdy Sambo masih berpontensi batal hadapi regu tembak. Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea di akun Istagram @undercover.id
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai oleh Hotman Paris tidak masuk akal, mengenai pelaksaan hukuman mati.
Baca Juga:
Istri Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Terhadap Brigadir Yosua
“Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?” kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Pasal yang disebutkan oleh Hotman Paris mengacu pada Pasal 100 KUHP yakni “seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” diungkap Hotman.
“Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” Ungkapan lain Hotman.
Menurut Hotman, bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas tempatnya berada.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik,” imbuhnya.
Saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi yakni isitri Ferdy Sambo hukuman 20 tahun penjara.