Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, 19 Agustus 2022.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Dia dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
Saat pemeriksaan, Arman menuturkan Putri juga menyampaikan kepada penyidik soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Sambo sebelumnya menyebut ada tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga hingga terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” jelasnya.
Menurutnya, Putri juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
“Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling,” katanya.
Baca Juga : KOTA SARANJANA! Misteri dan Mitos Keberadaannya Di Indonesia
Serbaid.com
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7).
Menurut penelusuran Majalah Tempo, pembunuhan Yosua berawal ketika asisten rumah tangga Ferdy, Kuat Maruf, memergoki Yosua berduaan dengan Putri Candrawathi di Magelang. Saat itu, dua ajudan Ferdy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal, sedang pergi mengantar makanan untuk anak Ferdy yang bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang. Kuat dan Yosua disebut sempat bertengkar hebat saat itu.
Ikuti
Tinggalkan Balasan