Eksekusi D’Caldera Coffee Ricuh, Pemilik Melakukan Perlawanan Kepada Petugas
Sumber Gambar : medan.tribunnews.com
Eksekusi pengosongan D’Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Medan oleh Pengadilan Negeri Medan berujung ricuh, Rabu (13/7) pagi. Pasalnya, keluarga pemilik bangunan dan warga sekitar melakukan perlawanan terhadap petugas PN Medan yang dikawal kepolisian. Kericuhan berawal saat petugas dan juru sita hendak membacakan surat eksekusi yang oleh pemilik dianggap masih rancu.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan sejumlah warga yang melakukan penolakan dan membawa mereka ke mobil truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Medan. Meski mendapat penolakan namun proses eksekusi tetap berlanjut. Diketahui, penolakan eksekusi ini dilakukan oleh pihak pemilik dr John Robert Simanjuntak yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan dan bangunan tersebut. Ironisnya, tiba-tiba ia menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Medan yang dimohonkan oleh seseorang bernama Albina.
Baca Juga : Pangkat TNI AL, Dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi
Sementara itu tim juru sita Pengadailan Negeri Medan, Darwin Ginting, yang ditemui di lokasi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan penetapan Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
Kuasa hukum John Robert, Jonni Silitonga mempertanyakan terkait proses eksekusi yang sudah berkali-kali ingin dilakukan PN Medan. Sebab, pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Medan bahwa pemohon eksekusi yakni Albina mengajukan gugatan untuk sertifikat hak milik kliennya. Gugatan Albina itu pun rupanya sudah pernah ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah kalah, Albina mengajukan banding di PTTUN dan majelis tinggi di tingkat I menyebutkan gugatannya juga ditolak.
Sementara itu, kuasa hukum dari John Robert, Jonni Silitonga menegaskan bahwasanya sertifikat hak milik (SHM) nomor 381 dan 382 milik klien mereka hingga saat ini masih sah. Karenanya, hal ini juga yang menjadi alasan kenapa kliennya melawan eksekusi.
Dilansir dari tvOnenews.com di lokasi, Rabu (13/7/2022), sekitar pukul 09.00 WIB massa telah berkerumun sembari menyampaikan orasi dan bernyanyi dengan membentangkan spanduk. Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi kepada wartawan mengatakan poroses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Baca Juga : Massa Ojol Demo DPR Hari ini, Persiapan Pengamanan Dari Polisi
Ratusan personil kepolisian juga telah berada di lokasi untuk segera melakukan pengamanan eksekusi. Suasana sempat memanas. Para massa aksi yang berada di barisan depan bergesekan dengan brigade polisi. Aksi saling dorong dan tarik pun tak terhindarkan saat petugas juru sita membacakan putusannya. Satu korban terluka di bagian mulut mewarnai eksekusi ini.
Kami meminta agar seluruh rekan kami yang ditahan segera dilepas. Apabila tidak dilepaskan dalam waktu 1×24 jam, maka kami akan melakukan aksi solidaritas secara besar-besaran,” tegasnya.
Ikuti