Seluruh pejabat dan pegawai pemerintah pusat dan daerah dilarang berbuka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam surat ber Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Perintah tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para pimpinan lembaga.

Kebijakan tersebut memuat tiga pedoman, yaitu
- Pertama, penanganan COVID-19 saat ini sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga kehati-hatian tetap diperlukan.
- Kedua, dalam konteks ini, penghapusan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri harus mengikuti instruksi di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Di akhir surat juga ditegaskan agar para menteri, kepala lembaga, kepala lembaga, dan kepala daerah menghormati perintah Presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di lembaganya.
Baca Juga : Organisasi KPU, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
Menanggapi hal tersebut, Sekjen PAN Eddy Soeparno menilai tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam kebijakan Presiden Jokowi.
Menurutnya, Presiden Jokowi telah melarang pejabat pemerintah pusat dan daerah, bukan kegiatan buka puasa bersama pada umumnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR itu juga dengan tegas menampik tudingan yang seolah mengaitkan larangan Presiden Jokowi dengan diskriminasi terhadap umat Islam selama bulan suci Ramadan.
Saat ini, aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Untuk itu, Presiden meminta pejabat pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak meminta pejabat untuk berbuka puasa bersama.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan pihaknya menjalankan perintah presiden.
Ikuti :
Tinggalkan Balasan