Organisasi KPU, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan (Kepala Daerah / DPR / DPRD / DPD / Presiden) di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan Pasal 22-E UUD Tahun 1945 yang memiliki wilayah kerja disetiap Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:
Struktur Organisasi di Mabes Polri – Penjelasan dan Bagan Struktur Lengkap
Sejarah Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum bermula sejak 1946. Presiden Soekarno menerbitkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). Tugas PPI adalah menyiapkan, memimpin dan menyelenggarakan Pemilu 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintahan Orde Baru dan Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998 akibat gelombang demonstrasi. Dia digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie). Pada masa kepemimpinan Habibie mulai dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab pemilihan umum adalah salah satu amanat demonstrasi yang menuntut reformasi pemerintahan yang demokratis.
Maka dari itu Habibie menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 sebagai dasar pembentukan KPU. Masa tugas KPU saat itu mulai dari 1999 sampai 2001.
Baca Juga:
Organisasi Komisi Yudisial; Sejarah, Tugas dan Wewenang
Tugas Komisi Pemilihan Umum
Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal,
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu,
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi,
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu,
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya,
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu,
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat,
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dan
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Komisi Pemilihan Umum
Dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
- menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
- menetapkan peserta pemilu,
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara,
- menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya,
- menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,
- menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,
- membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN,
- mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN,
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
- menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu, dan
- melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti: