Penasarankan ?? Inilah Daftar Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya

Gaji atau Penghasilan TNI secara garis besar hampir sama seperti gaji atau penghasilan yang didapatkan oleh PNS, hanya saja memang ada beberapa hal yang berbeda, baik jenis maupun besarannya. Gaji TNI per bulan tentu saja tidaklah sama antara anggota TNI yang satu dengan yang lain, tergantung dari pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja yang sudah dilalui.

Oleh karena itu, kami akan menampilkan komponen penghasilan TNI yang ujung-ujungnya akan menentukan besar kecilnya gaji TNI per-bulan yang akan diterima. TNI menerima 2 macam komponen gaji/penghasilan yaitu:

1. Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji bulanan.

2. Tunjangan Kinerja TNI atau disebut Remunerasi TNI.

Komponen Penghasilan atau Gaji Per Bulan seorang anggota TNI bergantung pada pangkatnya. Rincian gaji TNI per bulan yang pertama adalah gaji yang rutin diterima oleh anggota TNI per bulan, yang berupa Gaji Pokok TNI dan Tunjangan-tunjangan yang ada termasuk dalam gaji.

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat

Golongan I Tamtama 

a. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 

b. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 

c. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 

d. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 

e. Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500. 

f. Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. 

Baca Juga :
Makna dan Sejarah Singkat Takjil di Indonesia, Tradisi Khas Menjelang Buka Puasa

Golongan II Bintara 

a. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 

b. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 

c. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 

d. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. 

e. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 

f. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100. 

Golongan III Perwira Pertama 

a. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 

b. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 

c. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV Perwira Menengah 

a. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 

b. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 

c. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi 

a. Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. 

b. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 

c. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. 

d. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Daftar Tunjangan TNI

Selain mendapatkan gaji pokok anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa didapatkan, tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja yang mana tunjangan ini diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yang mana berisikan tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara Nasional Indonesia, untuk tunjangan ini akan disesuaikan dengan jabatan serta pangkat yang diterima.

Adapun beberapa tunjangannya sebagai berikut:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500. 
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000. 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000. 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000. 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000. 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000. 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000. 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000. 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000. 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000. 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000. 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000. 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000. 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000. 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000. 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000. 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000. 
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, tentara Nasional Indonesia juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007, Adapun isi dari peraturan menterinya yaitu sebagai berikut:

1. Tunjangan Istri/ Suami

Bagi Anggota TNI yang mempunyai istri/suami, kepadanya diberikan Tunjangan Istri/Suami yang besarnya adalah 10% dari Gaji Pokok.

2. Tunjangan Anak

Untuk Tunjangan anak, TNI diberikan maksimal 2 anak dan besarannya 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak. Jika Gaji Pokok TNI Rp. 2.644.800,- per bulan maka Tunjangan Anak yang diterima tiap bulannya maksimal Rp. 105.792,-.

Anggota TNI yang memiliki Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatannya.

Sedangkan kepada para anggota TNI yang tidak diberikan Tunjangan Jabatan Struktural dan Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan tunjangan umum TNI sesuai dengan aturan Perpres Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp. 75.000 per bulan.

Baca Juga :
Tradisi Mudik Di Indonesia Saat Menjelang Lebaran

3. Tunjangan Beras TNI

Tunjangan Beras bagi anggota TNI diberikan sebanyak 18kg per bulan untuk masing-masing anggota TNI, dan 10 kg untuk istri/suami, dan 2 orang anak.

Jika TNI mempunyai istri/suami dan 2 orang anak, maka kepadanya diberikan tunjangan beras 1 x 18 kg  ditambah 3 x 10 kg = 48 kg per bulan.

Tunjangan beras ini diberikan dalam bentuk uang, dan nilai beras per kg nya di atur dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan. Adapun tarif Tunjangan Beras terakhir diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 dengan nilai beras per kg Rp. 7.242.

Dengan demikian, Anggota TNI dengan istri/suami dan 2 orang anak akan mendapatkan tunjangan beras per bulan sebesar 48 x Rp. 7.242 = Rp. 347.616

4. Tunjangan/Uang Lauk Pauk TNI

Uang lauk pauk ini hanya diberikan kepada anggota TNI dan Polri, tidak diberikan kepada PNS. Besaran uang lauk pauk TNI per harinya lebih besar dari uang makan PNS, dan perhitungannya juga beda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung dengan rumus: Jumlah hari dalam 1 bulan x tarif uang lauk pauk per hari.

Tarif uang lauk pauk TNI besarannya Rp. 50.000 per hari. Dengan demikian, jika dalam 1 bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima oleh anggota TNI rata-rata sebesar Rp. 1.500.000 per bulan. Karena adanya kenaikan uang makan PNS di pertengahan tahun 2017, uang untuk lauk pauk TNI tahun 2017/2018 naik sekitar 5.000 per hari, menjadi Rp. 55.000 perharinya.

5. Tunjangan Operasi Pengamanan

Tunjangan Operasi Pengamanan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan diberikan kepada Prajurit TNI atau PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada wilayah perbatasan.

Adapun besaran Tunjangan Operasi pengamanan ditetapkan sebagai berikut:

  • 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk
  • 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk
  • 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan
  • 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Tunjangan Operasi Pengamanan diberhentikan pembayarannya apabila Prajurit TNI dan PNS yang bersangkutan selesai melaksanakan operasi pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tunjangan Khusus Pajak

Tunjangan Khusus Pajak ini sebenarnya tidak menambah penghasilan yang diterima oleh TNI, karena Tunjangan Khusus Pajak ini digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan TNI tersebut.

Jadi Gaji TNI dikenakan pajak tiap bulannya, tapi pajaknya dibayari oleh negara dengan Tunjangan Khusus Pajak ini. Impas.

7. Tunjangan Lainnya yang Didapatkan TNI

Selain tunjangan-tunjangan tersebut di atas, kepada anggota TNI juga diberikan tunjangan yang khusus ada di lingkungan TNI seperti Tunjangan Babinsa, Tunjangan Brevet Penerjun, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Selain penghasilan di atas, kepada para anggota TNI juga akan dipotong IWP (Iuran Wajib Pegawai) yang besarnya 10% x (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).

Nah, itu dia gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh TNI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda, ya!

Ikuti

Posted In : ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *