Momen Protes Pengunjung Sidang Saat Putri Dituntut 8 Tahun

Eliezer’s Angels, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melayangkan protes keras sesaat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Sorak-sorai kecewa pendukung Richard itu sampai menghentikan jalannya persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1). “Wuuuuu,” seru sejumlah pendukung Richard sesaat jaksa membacakan amar tuntutan pidana.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa lantas mengambil alih persidangan. Dia meminta pengunjung sidang termasuk pendukung Richard untuk tetap tenang. “Kepada pengunjung sidang agar tetap tenang atau saya perintahkan untuk keluar dari ruang sidang,” kata hakim Wahyu. Setelah sidang, sumpah serapah tak henti-hentinya diucapkan oleh pendukung Richard.

“Kalau dia [Putri Candrawathi] delapan tahun penjara, Eliezer harus bebas,” ujar salah seorang Ibu pendukung Richard. “Enggak nyangka ya bu cuma delapan tahun penjara,” sambung lainnya. “Jaksa punya anak enggak sih, kalau dia perlakukan anaknya begitu gimana,” tandas yang lain. Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Putri dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri dan tim pengacaranya bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.

Luapan kekecewaan penonton sidang tak berhenti di ruang sidang. Pada saat Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, Putri diteriaki oleh penonton yang didominasi simpatisan Bharada E.

“Wooo, enak yaaa,” ujar penonton.

Baca Juga:
Viral: Usai Salju dan Pegunungan Menghijau, Muncul Danau dan Sungai di Gurun Pasir Arab Saudi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Dipotong Masa Tahanan

Sumber Gambar :  (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri. 

Baca Juga:
Perseteruan Rian Mahendra Dan Bos PO Haryanto, Ayah Kangdungnya

Dakwaan Putri

Sumber Gambar :  (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:
Cerita Remaja Yang Di Bully Usai Sebut Tas Charles & Keith Sebagai Produk Mewah

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Ikuti:


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *