Laporan KDRT Rizky Billar Dicabut Oleh Lesti Kejora, Polisi: Urusan Masih Tetap Belum Selesai
JAKARTA – Lesti Kejora mencabut tuntutan laporan KDRT pada Rizky Billar, Permohonan Pencabutan laporan dugaan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ditandatangani oleh Pihak Lesti Kejora Pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Meski begitu, penyelesaian kasus secara damai tersebut harus tetap melewati mekanisme. Selanjutnya , Nurma mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan KDRT surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sebelumnya , Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang. Ia datang di periksa penyidi hari Rabu 12 Oktober 2022 pada pukul 11.00 WIB. Dalam Kasus yang terjadi ini polisi telah memeriksa lima orang saksi, diantaranya yaitu orang tua Lesti (Selaku Pelapor), Asisten Rumah Tangga dan Karyawannya.
Baca Juga: Beredar Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora yang Sedang Hamil, begini kronologinya
Serbaid.com
Dalam Kasus Dugaan KDRT ini , pihak kepolisian telah mentersangkakan Rizky sebagaimana pasal yang dilaporkan terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 dengan Pidana Penjara paling Lama 5 Tahun atau denda Paling Banyak Rp. 15 Juta.
Alasan Lesti Mencabut Laporanya dan memutuskan untuk berdamai dengan suaminya dikarenakan mempertimbangkan anak hasil pernikahannya dengan Rizky Billar. Saya Memutuskan untuk Mencabut Laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya, Bapak dari Anak Saya, “ujar Lesti kepada Para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jum’at (14/10/2022).
Menurut Lesti, Rizky Billar sudah mengakui perbuataanya dan kesalahannya. Dan juga sudah meminta maaf kepada Lesti dan Keluarga Lesti, Serta Keluarga Lesti sudah memaafkan perbuatan Rizky Billar.
Keputusan Lesti mencabut Laorannya kepada Rizky Billar atas diskusi dengan keluarga untuk memberikan kesempatan Rizky Billar untuk bertobat.
Tetapi dengan dugaan Pencabutan, pihak polisi menyatakan, meski sudah mencabut laporanya Rizky masih akan ditahan.
pencabutan Penahanan, menurut polisi, harus melalui mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan keadilan Rstoratif.
Kenapa dikatakan begitu, karena penyidik atau polisi tetap bisa melanjutkan pemeriksaan perkara KDRT yang dialami Lesti kejora. Siti aminah memaparkan perjanjian damai yang telah disepakati lesti kejora dan rizky billar belum menjamin perlindungan bagi Lesti dari kemungkinan terulangnya kembali kekerasan dalam rumah tangganya. Ia menekankan pentingnya hakim memutuskan konseling bagi pelaku untuk memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Karier Rizky Billar di TV Tamat! Suami Lesti Kejora Resmi di Depak dari Jajaran Host D’Academy Usai KDRT: Mulai Malam Ini
Serbaid.com
Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore. Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik untuk mencabut laporannya.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Ikuti