Kepangakatan TNI, Mulai dari Terendah Hingga Tertinggi

Kepangkatan di TNI adalah bangunan sebutan dan keselarasan pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia.

Kepangkatan mulai dari TNI Angkatan Darat (AD) TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) dari perwira tinggi hingga bintara sampai yang terendah Tamtama.

Berikut urutan Lengkap untuk Kepangkatan TNI untuk matra darat, laut, dan udara:

Urutan Kepangkatan TNI Angkatan Darat

Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat

1. Tamtama

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Tamtama adalah jenjang terendah dalam kepangkatan TNI yang terbagi menjadi tiga, yakni Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan Prajurit Kepala.

2. Tamtama Kepala

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Tamtama Kepala ini berisi tiga pangkat, yakni Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala. Lambang pangkatnya adalah garis seperti huruf V yang berwarna merah.

3. Bintara Struktur

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Struktur kepangkatan bintara ada empat pangkat terdiri dari Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.

4. Bintara Tinggi

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Pada struktur kepangkatan Bintara Tinggi hanya ada dua pangkat, yakni Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu.

5. Perwira Pertama

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Ada tiga jenjang pada pangkat ini yaitu Kapten yang ditandai dengan tiga garis, kemudian Letnan Satu (Lettu) dua garis, dan Letnan Dua (Letda) satu garis.

6. Perwira Menengah

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Kepangkatan Perwira Menengah terbagi menjadi Kolonel yang ditandai dengan tiga melati emas, Letnan Kolonel (Letkol) dengan dua melati emas, dan Mayor dengan satu melati emas.

7. Perwira Tinggi

kepangkatan tni angakatan darat (foto:nasional)

Di TNI AD jenjangnya adalah Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dan yang tertinggi adalah Jenderal.

Ikuti:

Laman: 1 2 3

Posted In : ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *