Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022
Pemutihan denda pajak kendaraan, baru-baru ini penghapusan sanksi adminitrasi pajak daerah yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap beberapa jenis pajak.
Program ini terhitung mulai per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 khusus DKI Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). pembayaran pajak kendaraan saat ini juga bisa dilakukan dengan online atau daring, dengan menggunakan applikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal
- Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Buat kata sandi untuk akun Signal
- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Masukkan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Ikuti: