Jenis SIM yang Ada di Indonesia yang Perlu Kalian Ketahui
sumber gambar : otomotif.kompas.com
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian (polri) sebagai bentuk perizinan seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan jenis SIM yang dimilikinya.
Untuk mengurus SIM, pemilik kendaraan bermotor bisa menghampiri Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). SIM sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik. Masing-masing golongan juga terbagi lagi berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai serta keahlian pengemudi yang menjadi syarat.
Sesuai dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2) disebutkan jika jenis SIM yang berlaku di Indonesia terdiri dari 3 jenis. Antara lain yaitu SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum, dan SIM Internasional.
SIM perseorangan
- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BI, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
- SIM BII, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan.
- SIM C, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc.
- SIM CII, untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI, untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Setara dengan golongan SIM A.
Baca Juga : Piaggio Indonesia Resmikan Pabrik Vespa di Cikarang Bekasi
SIM Umum
- SIM A umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg.
- SIM BI umum, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.
- SIM BII umum, untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum.
Jenis SIM Internasional
Di samping itu, ada juga SIM internasional yang bisa diperoleh pengemudi kendaraan bermotor, setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum. SIM internasional bisa diterbitkan di Indonesia atau negara lain.
Seperti namanya, SIM Internasional adalah jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan pihak Polisi Indonesia. Surat izin mengemudi satu ini digunakan sebagai tanda bukti bahwa kamu telah mengantongi ijin untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa kamu gunakan di luar negeri. Masa berlaku surat izin mengemudi internasional yaitu selama 3 tahun.
Kamu bisa melakukan perpanjangan jika kartu tersebut sudah habis masa berlakunya dan kamu masih membutuhkannya. Kartu SIM satu ini juga sudah diatur di peraturan hukum Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 tahun 2012 menurut perjanjian internasional bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Syarat Membuat SIM
Selain dari syarat umur dan beberapa syarat khusus yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini merupakan syarat yang perlu dipenuhi saat membuat SIM:
- Membawa berkas KTP
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
- Membuat rumusan sidik jari di tempat mengurus pengajuan SIM
- Menyertakan surat keterangan sehat dari Dokter
- Lulus ujian psikologi yang dilakukan di lokasi mengurus pengajuan SIM
- Lulus ujian teori
- Lulus ujian praktik di lokasi
Tidak ketinggalan, membuat SIM juga membutuhkan biaya. Sebut saja untuk SIM A dikenakan tarif sekitar Rp 175 ribu.
Ikuti