Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

BERITATERPOPULER

KPK Menyerahkan Sejumlah Uang Rp 313 M Hasil Pemberantasan Korupsi ke Kas Negara

sumber gambar : tribunnews.com

KPK mengungkap di sepanjang semester awal tahun 2022 ini telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp 313,7 miliar. Jumlah tersebut telah dimasukkan ke kas negara.

KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut jumlah itu meningkat sebesar 83,2 persen dibanding tahun lalu. Di periode yang sama tahun 2021, KPK hanya mengumpulkan Rp 171,23 miliar dari asset recovery.

Sumber gambar : Tirto.id

“Sepanjang semester 1 tahun 2022, melalui unit labuksi, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (22/8/2022).

Baca Juga : Organisasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sejarah, Tugas dan Wewenang

Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar. Pengoptimalan asset recovery tersebut bertujuan untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi melalui asset recovery.

Karyoto menjelaskan uang tersebut berasal dari berbagai sumber sitaan. Di antaranya adalah dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.

“(Sebesar) Rp 248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan,” ujar Karyoto.

sumber gambar : Medcom.id

Kemudian, sebanyak Rp 41,5 miliar berasal dari pendapatan denda dan lelang. “Rp 41,5 milliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU,” ujar Karyoto. Sementara, sisanya berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah dengan nilai Rp 24,2 miliar.

KPK tetap menekankan pada upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dalam melaksanakan upaya penindakan, KPK melakukan koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat yang berperan melalui laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

Baca Juga : Apa itu BKPM? Tugas, Fungsi dan Pengertian

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu masih bakal bertambah. KPK berkomitmen sial optimalisasi asset recovery guna memberikan efek jera kepada para koruptur.

“KPK terus berkomitmen bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” tutur Alex.

sumber gambar : tribunnews.wiki

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Karyoto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan dengan rincian 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan.

Lima Buronan KPK

Adapun rincian dari kegiatan penyidikan pada semester 1 tahun 2022 adalah  perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022; Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka; Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2022 adalah sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan; Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan.

Rincian asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri dari Rp248,01Miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp41,5 Milliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi dan TPPU, Rp24,2 Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *