Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

TEKNOTERKINI

Twitter Sudah Daftar Situs PSE, Netizen Indonesia Tetap Bisa Menulis Cuitan

SerbaID.com – Twitter diketahui telah mendaftarkan operator sistem elektronik swasta (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pantauan KompasTekno di website pse.kominfo.go.id pada Rabu (20/07/2022) siang.

nama Twitter sudah terdaftar di twitter.com. Perusahaan terdaftar sebagai PSE PSE asing dengan nomor pendaftaran PSE 005625.01/DJAI.PSE/07/2022. Sedangkan Twitter termasuk dalam kategori teknologi informasi dan komunikasi dan Twitter, Inc. terdaftar dalam sistem Private Scope PSE.

Menurut Twitter, pendaftaran ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung percakapan yang sehat dan internet terbuka yang tidak akan berubah. “Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan mitra nirlaba untuk mencapai tujuan bersama menciptakan pengalaman online yang aman, inklusif, dan mudah digunakan untuk semua orang,” kata Twitter kepada KompasTekno, Rabu. 20 Juli 2022).

Dengan mendaftarkan Twitter ke PSE Asing Kominfo, jejaring sosial yang didirikan Pionir Jack Dorsey itu bisa terhindar dari risiko sanksi administratif akibat blokade yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nama Twitter juga masuk dalam daftar platform digital populer lainnya yang telah terdaftar di Private Sphere PSE.

Sumber: HardRock FM

pendaftaran termasuk TikTok, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dan Spotify. Pantauan KompasTekno pada pukul 16.00 WIB menemukan beberapa platform digital lain yang mendaftar kurang dari 8 jam sebelum batas waktu pendaftaran PSE Private Scope pada pukul 23.59 WIB nanti. Yang belum mendaftarkan usahanya dan termasuk platform yang banyak digunakan di Indonesia antara lain Google, YouTube dan Zoom.

Jika ketiga platform tersebut tidak mendaftar ke Kominfo pada pukul 23.59 WIB malam ini, maka akan dianggap sebagai platform ilegal di Indonesia dan dikenakan sanksi administratif. Ketiga platform tersebut mendapatkan sanksi administratif tiga tahap, yaitu: surat teguran, denda administrasi, penghentian sementara.

IKUTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *