Ternyata Google Belum Mendaftar PSE, Akankah Langsung Diblokir?
Masa pendaftaran Private Scope Electronic System Operator (PSE) berakhir pada 20 Juli. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan sanksi bertahap kepada PSE yang tidak terdaftar, termasuk Google. Semuel Abrijani Pangerapan, General Manager Aplikasi dan Teknologi Informasi Kominfo, mengatakan pihaknya tidak akan langsung memblokir aplikasi seperti Google yang tidak terdaftar hingga 21 Juli, sehari setelah batas waktu pendaftaran.
“Sanksi administratifnya tiga tingkat, pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga larangan,” katanya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa (19/7). Sekedar informasi, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, baru mendaftar sebagai platform resmi di Indonesia ke Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (21/7).
Untuk diketahui, hingga Rabu (21/7), raksasa teknologi AS Google belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Regulasi Aturan Aplikasi di Indonesia
Diwajibkannya aplikasi mendaftar di PSE Kominfo berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 7 ayat (1) aturan ini menjelaskan kategori perusahaan yang bisa dikenakan sanksi.
“Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang: a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar,” bunyi Pasal 7 ayat (1).
Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo ini menerangkan soal jenis sanksi bagiPSE yang tidak mendaftar, yakni pemutusan akses terhadap sistemnya.
“Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). “Meski demikian aturan ini juga membuka ruang pembukaan blokir atau unblokir. Namun syaratnya harus mendaftar PSE.
“Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”bunyi Permen kominfo itu.
IKUTI