Ini Gaji Polisi Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Urutan kepangkatan Polri terdiri dari tiga kelompok, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Kepangkatan tersebut juga memengaruhi besaran gaji yang diterima. Gaji pokok polisi akan disesuaikan dengan pangkatnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran Gaji Polisi, Bharada, Brigadir hingga Jenderal
1. Golongan 1 (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1,6 juta – Rp 2,5 juta
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1,6 juta – Rp 2,6 juta
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1,7 juta – Rp 2,6 juta
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1,8 juta – Rp 2,7 juta
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1,8 juta – Rp 2,8 juta
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1,9 juta – 2,9 juta
2. Golongan 2 (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2,1 juta – Rp 3,4 juta
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2,1 juta – Rp 3,5 juta
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2,2 juta – Rp 3,6 juta
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2,3 juta – Rp 3,7 juta
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2,3 juta – Rp 3,9 juta
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2,4 juta – Rp 4 juta
3. Golongan 3 (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2,7 juta – Rp 4,4 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2,8 juta – Rp 4,6 juta
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2,9 juta – Rp 4,7 juta
Baca Juga:
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
1. Golongan 4
a. Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3 juta – Rp 4,9 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3 juta – Rp 5 juta
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3,1 juta – Rp 5,2 juta
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3,2 juta – Rp 5,4 juta
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3,3 juta – Rp 5,5 juta
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5 juta – Rp 5,7 juta
- Jenderal Polisi: Rp 5,2 juta – Rp 5,9 juta
Aparat kepolisian juga memperoleh tunjangan berdasarkan pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya masing-masing. Tunjangan tersebut terdiri dari:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus papua
- Tunjangan daerah perbatasan
Lalu terkait gaji pokok, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, kisaran gaji polisi dibagi menjadi 4 golongan, yaitu Tamtama, Bintara, dan Perwira.
Daftar Besaran Tunjangan Polisi
Untuk tunjangan kinerja polisi tersemat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dibagi ke dalam 18 kelas. Berikut rinciannya.
– Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34,9 juta
– Kelas jabatan 17: Rp 29 juta
– Kelas jabatan 16: Rp 20,6 juta
– Kelas jabatan 15: Rp 14,7 juta
– Kelas jabatan 14: Rp 11,6 juta
– Kelas jabatan 13: Rp 8,5 juta
– Kelas jabatan 12: Rp 7,2 juta
– Kelas jabatan 11: Rp 5,1 juta
– Kelas jabatan 10: Rp 4,5 juta
– Kelas jabatan 9: Rp 3,7 juta
– Kelas jabatan 8: Rp 3,3 juta
– Kelas jabatan 7: Rp 2,9 juta
– Kelas jabatan 6: Rp 2,7 juta
– Kelas jabatan 5: Rp 2,4 juta
– Kelas jabatan 4: Rp 2,3 juta
– Kelas jabatan 3: Rp 2,2 juta
– Kelas jabatan 2: Rp 2 juta
– Kelas jabatan 1: Rp 1,9 juta
Nah, itulah daftar besaran gaji polisi mulai dari pangkat Bharada, Brigadir hingga Jenderal beserta rincian besaran tunjangannya.
Ikuti: