Pemilu 2024 Nomor Urut Parpol Peserta Sudah Ditetapkan
Menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang ini. Seperti saja yang baru-baru ini diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari yang lalu yaitu Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Setiap warga negara Indonesia sangat wajib untuk mengikuti pemilihan umum yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan. Pascapenetapan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022. Berikut Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Di Indonesia:
Baca Juga:
Kejaksaan Agung: Definisi, Tugas dan Wewenang, Jenjang Karier, Beserta Tunjangannya
Partai Nasional
Nomor Urut | Partai Politik |
1 (Satu) | PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) |
2 (Dua) | Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya) |
3 (Tiga) | PDI Perjuangan (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) |
4 (Empat) | Golkar (Partai Golongan Karya) |
5 (Lima) | Partai NasDem |
6 (Enam) | Partai Buruh |
7 (Tujuh) | Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia) |
8 (Delapan) | PKS (Partai Keadilan Sejahtera) |
9 (Sembilan) | PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) |
10 (Sepuluh) | Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat) |
11 (Sebelas) | Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia) |
12 (Dua Belas) | PAN (Partai Amanat Nasional) |
13 (Tiga Belas) | PBB (Partai Bulan Bintang) |
14 (Empat Belas) | Partai Demokrat |
15 (Lima Belas) | PSI (Partai Solidaritas Indonesia) |
16 (Enam Belas) | Perindo (Partai Persatuan Indonesia) |
17 (Tujuh Belas) | PPP (Partai Persatuan Pembangunan) |
Partai Lokal Aceh
Nomor Urut | Partai Politik |
18 (Delapan Belas) | PNA (Partai Nangroe Aceh) |
19 (Sembilan Belas) | Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa) |
20 (Dua Puluh) | PDA (Partai Darul Aceh) |
21 ( Dua Puluh Satu) | Partai Aceh |
22 (Dua Puluh Dua) | PAS Aceh (Partai Adil Sejahtera Aceh) |
23 (Dua Puluh Tiga) | SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh) |
Kapan Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan Setelah Keluarnya Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 ?
Nah setelah kamu menyimak mengenai pengurutan nomor parpol sekarang ini pasti banyak yang memiliki pertanyaan kapankah pemilu dilakukan. Yap tentunya pemilu akan dilakukan pada tahun depan ya. Tepatnya pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang.
Syarat Dan Juga Kategori Untuk Bisa Mengikuti Pemilu Setelah Mengetahui Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih.
- Harus berusia genap 17 tahun atau sudah memiliki KTP saat waktu pemilihan dilangsungkan.
- Tidak dalam perawatan ataupun memiliki gangguan kejiwaan.
- Tempat pemilihan harus sesuai dengan domisili bertempat tinggal. Ataupun alamat administratif sesuai dengan tempat pemilihan.
- Jika belum memiliki KTP-el pemilih wajib membawa surat keterangan pembuatan KTP-el yang dikeluarkan oleh pihak berwajib (Disdukcapil).
- Tidak sedang menjadi bagian dari anggota TNI ataupun POLRI.
Berikut ini beberapa kategori ataupun jenis pemilih yang sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- DPTb ( Daftar Pemilih Tambahan)
- DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Ikuti: