Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

OTOMOTIFTERPOPULER

Kendaraan Listrik Wajib Bersuara, Ada Regulasinya

Suara dari kendaraan listrik jauh lebih senyap dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Karena hal ini regulasi dikeluarkan agar tidak menjadi bahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Regulasi yang mengatur tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, guna memenuhi aspek keselamatan saat berkendara di jalan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan tenaga penggerak menggunakan motor listrik. Pada tanggal 16 Juni 2020 peraturan ini resmi di undangkan.

Baca Juga:
Daftar Brand Mobil IIMS 2023 Jakarta, Launching Merek Mobil Baru!

Frekuensi tertinggi pada kendaraan listrik adalah 75 desibel yang di jelaskan pada Pasal 32 ayat 6. Aturan tentang suara buatan ini berlaku juga untuk kendaraan dengan kategori mobil penumpang, mobil untuk bus, dan mobil barang.

Berikut ini aturan tentang suara tambahan pada kendaraan listrik, mengacu kepada Pasal 32:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

(4) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik tidak dilengkapi dengan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil pengujiannya ditambah 3 (tiga) desibel dari nilai ambang batas.

(6) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan tingkat frekuensi paling tinggi 75 (tujuh puluh lima) desibel.

(7) Nilai ambang batas suara Kendaraan Bermotor Listrik tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ikuti:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *