Kemenhub menunda Kenaikan Tarif Ojol , Ini Alasannya
sumber gambar : pikiran-rakyat.com
Tarif ojek online yang sedianya akan dinaikkan hari ini, Senin (29/8/2022) dipastikan batal. Kementerian Perhubungan melalui juru bicaranya, Adita Irawati, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dikeluarkan setelah menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan melihat situasi terkini di lapangan.
Mereka perlu mengkaji kembali agar regulasi tersebut mendapatkan hasil yang paling sesuai. Sehingga dengan demikian, kenaikan harga yang dipatok bagi pengguna ojol belum dapat diketahui kapan akan diberlakukan.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol pada Agustus 2022 ini. Rencana kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Melansir dari harian online Republika, Direktur Jenderal Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangannya (8/8) menyatakan bahwa materi penyusun biaya terbaru pengguna ojol ini ditetapkan dari “Biaya Langsung” (biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah menjadi keuntungan mitra pengemudi) dan “Biaya Tidak Langsung” (tarif sewa karena menggunakan jasa perusahaan aplikasi sebanyak 20% batas atasnya).
Baca Juga : Update Harga BBM di SPBU Pertamina Sejak Sabtu 3 September
Selain itu, untuk biaya jasa yang dicatatkan, adalah tarif yang dibebankan pelanggan saat menggunakan aplikasi dan sudah mendapat discount tidak langsung. Terdapat tiga zonasi yang akan diberlakukan regulasi terbaru tersebut, berikut adalah rinciannya:
Zona 1: Biaya jasa berkisar minimal Rp 9250 – Rp 11.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (Berlaku di Jawa di luar Jabodetabek dan Sumatera).
Zona 2: Biaya jasa berkisar minimal Rp 13.000 – Rp 13.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah adalah Rp 2.600 – Rp 2.700 per kilometer (Berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Zona 3: Biaya jasa berkisar minimal Rp 10.500 – Rp 13.500, sedangkan batas tarif bawah-atas adalah adalah Rp 2.100 – Rp 2.600 per kilometer (Berlaku di Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua).
Alasan Penundaan
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan alasan yang melatari pemerintah kembali menangguhkan pemberlakuan tarif baru ojol itu. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung.
Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Masukan juga datang dari pakar transportasi.
Ikuti