Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

TEKNOTERKINI

Whatsapp Tidak Dipantau Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengakses konten media sosial yang bersifat privat. Dirjen Aplikasi dan Kominfo IT Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, konten media sosial seperti WhatsApp atau email hanya dapat dilihat oleh penerima dan pengirim pesan.

“Whatsapp sendiri tidak bisa melihat, tapi pemerintah. Kalau WhatsApp Anda dengan saya, hanya Anda dan saya yang bisa melihatnya,” kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Ini mengatakan bahwa ketika pengguna mengirim pesan, konten pesan akan segera dikunci atau dienkripsi. Namun, kata dia, hal itu masih bisa diperoleh dengan dalih penyidikan jika didekati ke pengadilan.

Misalnya, Semuel mengatakan bahwa ada kasus pengadilan yang membutuhkan file untuk mendukung informasi investigasi, dan dalam hal itu perangkat akan disita untuk digunakan oleh pihak berwenang.

“Kalau ada banding dari otoritas yang punya kewenangan, harus punya kewenangan dulu, Kominfo tidak punya kewenangan itu atau isi permohonannya,” ujarnya.

Menurutnya, lembaga yang berwenang terhadap konten media sosial antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut Semuel menjelaskan bahwa permintaan informasi harus ada undang-undangnya. Namun dikatakan bahwa meskipun sudah memiliki legalitas, tetap harus memiliki tujuan.

“Kalau ada kasus, dia cuci uang, sudah ada referensi dan sudah ada berkas, maka kita butuh berkas misalnya”, kata Semuel.

Sumber: Google Image

Di masa lalu, pengamat mengatakan bahwa peraturan PSE Cominfo dapat memberi pemerintah kekuatan untuk menuntut informasi percakapan tentang aplikasi perpesanan atau email pengguna.

Pakar keamanan siber CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan, Permencominfo #5 2020 tentang Private Scope PSE memungkinkan pemerintah untuk meminta informasi obrolan dalam pesan teks dan aplikasi email.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah dapat meminta dan mengkaji informasi yang diperlukan untuk penyidikan, meskipun informasi tersebut dienkripsi,” katanya baru-baru ini.

Banyak media sosial diketahui memiliki fitur enkripsi penuh yang membuat obrolan atau pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima, termasuk WhatsApp. Platform itu sendiri mengklaim tidak dapat mengakses konten pesan pengguna.

IKUTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *