PSE Kominfo Kena Serang

SerbaID.com – Situs web operator sistem elektronik swasta (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu diketahui mengalami puluhan juta serangan siber setiap harinya.

“Kami mengalami puluhan juta serangan. [Situs PSE] ini adalah informasi publik, mengapa diserang, informasi ini untuk dilihat. Puluhan juta menyerang kami setiap hari,” kata CEO PSE. Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat (29/7).

Situs web PSE.Kominfo adalah tempat Anda dapat memeriksa aplikasi atau penyedia sistem elektronik (PSE) mana saja yang terdaftar di Kominfo.

Menurut Semuel, situs itu dipulihkan untuk sementara, tetapi diretas lagi setiap hari.

“Benerin diserang lagi, Benerin diserang lagi. Ini informasi untuk masyarakat, untuk media, supaya tahu siapa yang direkam. Masih campur aduk ya, ada resikonya juga,” ujarnya.

Website PSE.Kominfo memiliki kolom pencarian yang akan membantu Anda mengetahui aplikasi mana saja yang telah didaftarkan. Namun belakangan ini fungsi pencarian hilang sehingga Anda hanya bisa melihat per halaman.

“Nanti akan kami perbaiki. Kami akan pulihkan setelah serangan mereda,” jawab Semuel ketika ditanya tentang fungsi pencarian.

Sumber: Google Image

Berdasarkan daftar PSE yang dipublikasikan, sebagian besar layanan ini adalah platform game. Adapun daftar layanan yang bisa diblokir jika belum mendaftar sebelum tengah malam, berikut daftar lengkapnya:

  • Amazon eCommerce
  • PayPal
  • Yahoo Search Engine
  • Bing Search Engine
  • Epic Games
  • Steam
  • Dota
  • Counter Strike: GO
  • Batlle.net
  • Origin (EA)

“Bagi yang tidak mendaftar sebelum pukul 23.59, sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat atas layanan ini, sampai selesai pendaftarannya tidak akan bisa diakses dari Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Namun, dia meyakinkan bahwa setelah penyedia platform mengajukan dan mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan normalisasi dan dapat digunakan kembali di Indonesia.

Namun, dia meyakinkan bahwa setelah penyedia platform mengajukan dan mendaftar, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan normalisasi dan dapat digunakan kembali di Indonesia.

IKUTI

Posted In : ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *