Pemerintah Memberikan Kebijakan Yang Mengancam Whatsapp Bisa Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai operator sistem elektronik swasta (PSE).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan maka hak operasinya di Indonesia akan diblokir pada hari berikutnya yaitu pada hari berikutnya. 21.07. Kominfo mengancam akan memblokir WA, IG, dan Google dalam lima hari lagi jika tidak segera mendaftarkan perusahaan tersebut.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, dalam aturan pendaftaran PSE Private Scope, pemerintah tidak mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut berasal dari dalam negeri atau asing. Pasalnya, Kominfo menerapkan hal yang sama, yaitu semua PSE harus mendaftar di dalam negeri.
“Semua sistem tenaga listrik swasta, PSE, baik swasta murni maupun milik negara, harus mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan hukum sebelum 20 Juli, mereka harus sudah mendaftar,” kata Johnny kepada wartawan di candi Borobudur. , Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14 /7).
“Pendaftarannya mudah karena dilakukan melalui OSS atau online satu kali, jadi tidak ribet administrasinya,” ujar Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, dimana sektor digital mendapatkan peluang yang begitu luas.
“Saya tidak perduli PSE global atau PSE lokal, tapi PSE swasta baik murni swasta maupun BUMN harus mendaftar. mengatakan bahwa PeduliLindung terdaftar sebagai PSE publik,” kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan, pendaftaran PSE diperbolehkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE).
Kominfo terkait dengan sejumlah PSE besar yang terdaftar, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, dalam laman daftar PSE Kominfo pada Sabtu (16/7), beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan afiliasinya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends sepertinya belum terdaftar.
Beberapa waktu lalu, perwakilan dari PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan bahwa perusahaan mereka sedang menjalani proses pendaftaran untuk mematuhi peraturan mereka.
IKUTI