Sepeda Listrik Dilarang Kepolisian Indonesia, Masyarakat Harus Dididik
Polisi melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya. Larangan itu dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlanto) Polres Sulawesi Selatan setelah menilai masyarakat salah kaprah sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Selain sepeda listrik yang dilarang, juga dianjurkan untuk tidak dijual ke masyarakat.
“Selain pelarangan jalan, kami juga mengimbau para pedagang untuk berhenti menjual sepeda elektronik,” kata Kapolres Makassar AKBP Zulanda, Selasa (7/12/2022), yang ditangkap NTMC Polr. situs web Menurutnya, persepsi masyarakat tentang sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik masih belum jelas. Padahal Kementerian Perhubungan memiliki aturan berbeda untuk kedua kendaraan tersebut.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Jalan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan motor listrik. Selain sepeda listrik, peraturan ini juga berlaku untuk sepeda, skuter listrik, hoverboard, dan unicycles. Penggunaan kendaraan listrik tertentu memerlukan penggunaan helm, pengguna harus berusia minimal 12 tahun, penumpang tidak boleh diangkut tanpa kursi penumpang, kekuatan motor listrik tidak boleh diubah.
Beberapa kendaraan juga dirancang untuk melaju hanya di jalur khusus, area tertentu atau trotoar. Kecepatan berkendara maksimum adalah 25 km/jam. Regulasi sepeda motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang pengujian fisik jenis kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan motor listrik.
Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub. “Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” ungkap Zulanda.
Kata Zulanda sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain. Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujar dia.
IKUTI