Perpanjang STNK Tahunan Harus Lulus Uji Emisi, Udara Segar Lebih Banyak
Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib untuk perpanjangan STNK tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini akan berlaku pada Desember 2022. Menurut Direktur Media DKI Jakarta Asep Kuswanto, kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan yang berumur lebih dari tiga tahun. Syarat membayar pajak kendaraan adalah harus memenuhi baku mutu uji emisi. Apa hukumannya jika Anda gagal dalam uji emisi atau gagal dalam uji emisi kendaraan?
Menurut Asep, Anda akan menerima denda pajak jika Anda tidak lulus uji emisi dan/atau tidak mematuhi uji emisi. Jumlah pembayaran pajak masih harus ditentukan. “Penggandaan denda saat ini sedang dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Asep, Selasa (7 Desember 2022).
Humas Yogi Ikhwan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan, sistem tersebut termasuk denda jika pemilik kendaraan membayar biaya PKB jika tidak lulus uji gagal atau uji emisi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 531 f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi yang menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Pencemar Lingkungan Hidup akan mulai berlaku dua tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
“Menurut pasal 206 (2) paragraf a 2021 Peraturan tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah, diperjelas bahwa kepatuhan terhadap uji emisi berlaku untuk kendaraan jalan dengan masa pakai lebih dari tiga tahun,” Yogulo. mengatakan dalam tanggapan tertulis.
Gagal atau gagal dalam uji emisi juga membawa ancaman denda, meski belum dilaksanakan. Itu tertulis di UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Terkait penerapan denda (tilang) tertuang dalam Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Republik Indonesia Tahun 2009,” ujarnya.
Menurut pasal ini, hukumannya adalah denda maksimum 250.000 rubel atau penjara hingga 1 bulan untuk sepeda motor dan denda maksimum 500.000 rubel atau penjara hingga dua bulan untuk sepeda roda empat.
IKUTI