Air Bisa Menjadi Bahan Bakar, Mobil Hydrogen Juga Akan Ramai Di Indonesia
Indonesia tidak hanya menuju era kendaraan listrik berbasis baterai. Nantinya, mobil hidrogen juga akan masuk ke Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, teknologi kendaraan berbasis hidrogen masuk dalam agenda pemerintah.
Dalam rencana aksi nasional industri otomotif, Kementerian Perindustrian menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan baterai listrik hingga tahun 2025, yang sejalan dengan upaya industri otomotif untuk melanjutkan efisiensi mesin pembakaran dalam (ICE), hybrid dan hibrida. mesin Teknologi hibrida aditif.
“Ke depan, teknologi sel bahan bakar berbasis hidrogen juga akan antusias dicanangkan dalam agenda industri otomotif nasional untuk mengarah pada produksi industri kendaraan yang ramah lingkungan,” kata Agus dalam keterangan tertulis. Agus mengatakan Kemenperin mendukung penuh pengembangan ekosistem EV dari hulu hingga hilir. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat mendominasi atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.
“Seperti yang disampaikan Presiden, pemerintah sangat serius terhadap energi baru terbarukan, termasuk kendaraan listrik,” ujarnya. Hal tersebut juga menjadi isu prioritas yang akan diangkat pemerintah Indonesia pada KTT G20, di mana salah satu pembahasannya adalah transisi menuju energi berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Target pemerintah, Indonesia mampu memproduksi hingga 600 ribu mobil listrik dan bus listrik pada 2030. Dengan laju produksi tersebut, konsumsi BBM bisa ditekan hingga 3 juta barel dan emisi CO2 hingga 1,4 juta ton.
“Upaya strategis ini juga harus mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 dan mencapai nol atau emisi karbon bersih pada tahun 2060,” tambahnya.
Agus menambahkan, Kemenperin mengeluarkan dua Permenperin. Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Rencana Aksi Mobil Listrik dan Perhitungan Kandungan Informasi Dalam Negeri (TKDN) sebagai pedoman atau penjelasan kepada pemangku kepentingan industri otomotif mengenai strategi, kebijakan dan program untuk untuk mencapai Indonesia. Tujuannya untuk menjadi basis produksi dan ekspor kendaraan listrik.
Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian No. 28 Tahun 2020 tentang kendaraan bermotor listrik baterai rusak total dan rusak sebagian, yang merupakan bagian dari tahapan industrialisasi kendaraan bermotor listrik baterai (KBLBB) di Indonesia.
Sementara itu, Taufiek Bawazier, Dirjen Departemen Logam, Mesin, Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE), mengatakan pandemi masih menghadapi banyak tantangan yang harus menjadi perhatian utama industri otomotif. Mulai dari pengendalian perubahan iklim, pengurangan polusi udara dan kebisingan hingga penghematan energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan. Dinamika ini juga telah mengarahkan transformasi sektor transportasi menuju mobilitas ramah lingkungan yang berkelanjutan secara ekologis atau rendah emisi.
“Kendaraan listrik telah menjadi tren global dan banyak digunakan di lalu lintas perkotaan,” katanya. Faktanya, kendaraan listrik tidak hanya secara signifikan mengurangi emisi CO2 dan gas rumah kaca lainnya, tetapi juga menyediakan sarana yang nyaman, efisien, mudah digunakan, berkelanjutan, dan meningkatkan gaya hidup,” kata Taufiek.
“Bentuk pembangunan berkelanjutan di industri otomotif tidak berhenti sampai di sini. Hal ini karena pemerintah masih menginginkan industri mengembangkan teknologi baru, material atau material ekologis dan partisipasi berkelanjutan dalam produksi kendaraan bermotor,” ungkapnya.
IKUTI