
Organisasi KPU, Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan (Kepala Daerah / DPR / DPRD / DPD / Presiden) di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan Pasal 22-E UUD Tahun 1945 yang memiliki wilayah kerja disetiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. Baca Juga:Struktur Organisasi di Mabes Polri – Penjelasan dan Bagan Struktur Lengkap…