Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah tulang punggung pertahanan negara yang terdiri dari tiga angkatan utama: Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Ketiga angkatan ini bekerja di bawah komando seorang Panglima TNI yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, TNI tidak hanya fokus pada pertahanan tetapi juga memainkan peran penting dalam menjaga keamanan nasional serta mendukung kebijakan luar negeri pemerintah melalui diplomasi militer.
Angkatan Darat, sebagai kesatuan terbesar dalam TNI, memiliki tugas utama melaksanakan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah perbatasan. Sementara itu, Angkatan Laut bertanggung jawab atas pertahanan di laut, menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia, dan melaksanakan diplomasi maritim. Di sisi lain, Angkatan Udara bertugas menjaga keamanan wilayah udara dan membangun kekuatan udara nasional. Ketiga angkatan ini memiliki berbagai korps dan kecabangan yang masing-masing memiliki peran khusus dan kompetensi yang unik.
Dengan struktur yang kompleks dan beragam ini, TNI memastikan bahwa setiap aspek pertahanan negara terpenuhi secara efektif. Mulai dari pasukan infanteri yang siap tempur, unit artileri yang memberikan dukungan tembakan, hingga korps penerbang yang mengamankan wilayah udara, setiap bagian dari TNI berfungsi untuk menjaga kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuatan dan keterpaduan ini mencerminkan komitmen TNI dalam melindungi bangsa dan negara dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
Angkatan Darat (TNI AD)

TNI Angkatan Darat (AD) merupakan kesatuan terbesar dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memainkan peran vital dalam menjaga pertahanan serta keamanan wilayah darat Indonesia. Sebagai komponen utama pertahanan nasional di darat, TNI AD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan stabilitas dan keamanan di seluruh wilayah darat negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI AD mencakup pelaksanaan pertahanan di darat, pembangunan kekuatan militer di darat, serta penjagaan keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain. Peran ini sangat penting mengingat luasnya wilayah darat Indonesia dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga kedaulatan negara.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, TNI AD terdiri dari beberapa korps atau kecabangan yang terbagi menjadi Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur, dan Satuan Bantuan Administrasi. Masing-masing korps memiliki fungsi dan peran khusus yang saling mendukung dalam memastikan efektivitas operasional dan kesiapan tempur TNI AD.
Berikut adalah cabang korps TNI AD:
- Korps Infanteri (INF): Infanteri adalah satuan tempur terbesar dengan persenjataan ringan yang dilatih untuk serangan jarak dekat. Dipimpin oleh Letnan Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif), satuan ini menggunakan baret hijau.
- Korps Kavaleri (KAV): Kaveleri adalah pasukan bantuan tempur yang mampu bergerak cepat dan berfungsi sebagai penyerang kejut atau pendobrak bagi Infanteri. Pasukan berbaret hitam ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav).
- Korps Artileri Medan (ARM): Artileri Medan adalah satuan senjata berat yang berperan membantu Infanteri dengan dukungan tembakan jarak jauh. Pasukan berbaret cokelat ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed).
- Korps Artileri Pertahanan Udara (ARH): Artileri Pertahanan Udara atau Arhanud bertugas mengamankan objek darat dari serangan udara. Pasukan berbaret cokelat ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud).
- Korps Zeni (CZI): Zeni adalah satuan bantuan tempur yang berfungsi dalam konstruksi dan bangunan perang serta memperluas gerak kesatuan kawan dan mempersempit gerak lawan. Pasukan berbaret hijau ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
- Korps Penerbang (CPN): Satuan ini bertugas dalam mobilitas udara, seperti pengintaian melalui udara. Pasukan berbaret hijau ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).
- Korps Perhubungan (CHB): Korps ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada satuan tempur dan menjaga keamanannya. Pasukan berbaret hijau ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Pushubad).
- Korps Peralatan (CPL): Kesatuan ini berperan dalam pemeliharaan dan pengujian kesiapan material alat tempur. Pasukan ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad).
- Korps Polisi Militer (CPM): Polisi Militer membantu kesatuan lain dalam administrasi dan urusan hukum militer serta menegakkan disiplin. Pasukan berbaret biru muda ini dipimpin oleh Letnan Jenderal dan berada di bawah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).
- Korps Pembekalan dan Angkutan (CBA): Kesatuan ini berperan dalam logistik tempur dan angkutan perang. Pasukan berbaret hijau ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad).
- Korps Kesehatan Militer (CKM): Korps ini bertugas memelihara kesehatan prajurit Angkatan Darat. Pasukan ini dipimpin oleh Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad).
- Korps Topografi (CTP): Kesatuan ini berperan dalam membuat peta tempur dan mengelola informasi topografi. Pasukan ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal dan berada di bawah Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad).
- Korps Keuangan (CKU): Korps Keuangan mengelola administrasi keuangan militer. Pasukan ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal dan berada di bawah Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad).
- Korps Hukum (CHK): Korps ini berperan dalam pembinaan hukum dan peradilan militer. Pasukan ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal dan berada di bawah Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).
- Korps Ajudan Jenderal (CAJ): Kesatuan ini mengurus administrasi militer dan urusan internal. Pasukan ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal dan berada di bawah Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad).
- Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad): Korps ini merupakan satuan administratif bagi prajurit wanita Angkatan Darat. Pasukan ini dipimpin oleh seorang Kolonel dan berada di bawah Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad)
Angkatan Laut (TNI AL)

NI Angkatan Laut (AL) adalah salah satu matra Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas pertahanan laut Indonesia. Sebagai komponen utama pertahanan maritim, TNI AL memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan dan integritas wilayah laut negara, serta melindungi kepentingan nasional di perairan yurisdiksi Indonesia.
Dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang berpangkat Laksamana, TNI AL beroperasi berdasarkan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU ini menetapkan tugas dan tanggung jawab TNI AL, termasuk pembangunan kekuatan maritim yang efektif dan efisien serta pengamanan wilayah laut dari berbagai ancaman.
Selain itu, TNI AL juga memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut untuk mendukung kebijakan politik luar negeri pemerintah. Melalui diplomasi maritim, TNI AL berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan regional serta membangun hubungan baik dengan negara-negara sahabat di bidang kemaritiman.
Berikut adalah cabang korps TNI AL:
- Korps Pelaut: Terdiri dari kejuruan-kejuruan seperti Bahari, Navigasi, Komunikasi, Telegrafis, Isyarat, Senjata, Meriam, Amunisi, Rudal, Senjata Atas Air, Senjata Bawah Air, Torpedo Roket dan Bom Laut, serta Ranjau dan Demolisi.
- Korps Marinir: Satuan tempur yang dilatih untuk peperangan dengan kemampuan menembak dan pengetahuan persenjataan. Terdiri dari Intai Amfibi, Infanteri, Artileri, Kavaleri, Zeni, Komunikasi, Angkutan, Perbekalan, dan Peralatan.
- Korps Teknik: Bertugas di bidang perbaikan dan perawatan kapal serta memiliki kemampuan administrasi dan logistik. Terdiri dari kejuruan Teknik Mesin, Teknik Mesin Diesel, Teknik Kelistrikan, Mesin Pesawat Udara, Listrik Pesawat Udara, Teknik Bangunan, Teknik Konstruksi Umum, dan Teknik Angkutan.
- Korps Elektronika: Menguasai pertahanan bidang senjata dan elektronika serta administrasi dan logistik. Terdiri dari kejuruan Elektronika Deteksi, Elektronika Komunikasi, Elektronika Kendali, Elektronika Senjata dan Amunisi, Elektronika Teknik Komputer, dan Elektronika Senjata.
- Korps Suplai: Berkaitan dengan administrasi dan pembekalan material serta personel, baik di kapal maupun darat. Terdiri dari kejuruan Keuangan, Tata Usaha, Tata Graha, dan Perbekalan.
- Korps Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal): Membantu kesatuan lain dalam administrasi dan urusan hukum militer serta menegakkan disiplin dan pembinaan tertib militer.
- Korps Kesehatan: Keahlian khusus di bidang kesehatan, terdiri dari Rawat Umum, Farmasi, Asisten Para Medis, Penunjang Kesehatan, Asisten Perawat Kesehatan, Asisten Dokter Gigi, Rawat Kesehatan Gigi, dan Asisten Tenaga Kefarmasian.
- Korps Khusus Laut: Terdiri dari Jasmani, Musik, dan Pengolah Data Komputer.
Angkatan Udara (TNI AU)

TNI Angkatan Udara (AU) bertanggung jawab dalam pertahanan negara di bidang udara, memainkan peran krusial dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. TNI AU dibentuk melalui Penetapan Pemerintah Nomor: 6/SD/1946, yang menandai awal keberadaan pasukan udara sebagai bagian integral dari Tentara Nasional Indonesia.
Dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang berpangkat Marsekal, TNI AU menjalankan tugasnya dengan dedikasi tinggi dan profesionalisme. Kepemimpinan KSAU memastikan bahwa TNI AU tetap siap menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas udara nasional.
Tugas-tugas TNI AU diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mencakup pembangunan kekuatan udara yang handal dan efektif serta menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI AU untuk menjalankan perannya dalam melindungi kedaulatan negara dan memastikan keselamatan ruang udara Indonesia.
Berikut Korps Cabang Angkatan Udara:
- Korps Penerbang (PNB): Meliputi penerbang tempur, helikopter, dan angkut.
- Korps Navigator (NAV): Menyediakan navigasi untuk operasional penerbangan.
- Korps Komando Pasukan Gerak Cepat (PGT): Satuan tempur elit dengan kemampuan serangan cepat.
- Korps Teknik (TEK): Terdiri dari kejuruan teknik pesawat terbang, senjata, dan sarana bantuan.
- Korps Elektronika (LEK): Menguasai bidang avionik, radar, simulator, komunikasi, dan PLLU.
- Korps Administrasi (ADM): Mengelola personel, sekretariat, dan keuangan.
- Korps Perbekalan (KAL): Bertanggung jawab atas logistik dan pembekalan.
- Korps Polisi Militer Angkatan Udara (POM): Menegakkan hukum dan disiplin militer.
- Korps Kesehatan (KES): Meliputi kedokteran, psikologi, dan jasmani.
- Korps Dinas Khusus (SUS): Meliputi intelijen, hukum, penerangan, fasilitas dan instrumen, pengolahan data elektronik, pembinaan mental, bahasa asing, dan meteorologi.
Keseluruhan struktur dan kecabangan TNI ini mencerminkan kompleksitas dan keterpaduan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan NKRI, baik di darat, laut, maupun udara. Masing-masing angkatan memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab khusus yang saling melengkapi dalam mendukung tujuan bersama mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan.
Ikuti