
Tugas TNI AU

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, TNI AU bertugas:
- Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
- Pelaksanaan tugas di atas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Operasi militer untuk perang terdiri atas:
- Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif
- Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara dan Operasi Perlindungan Udara
- Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara
- Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara, dan Operasi Khusus
- Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.
Baca Juga: Begini Ternyata Urutan Pangkat TNI Mulai Dari Terendah Sampai Tertinggi
Serbaid.com
Gallery Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia








Ikuti
Pages: 1 2