Kenali! 3 Jenis Polisi Tidur di Indonesia
Speed bump atau polisi tidur sering di temui di jalan raya mauoun jalan kecil. Polisi tidur merupakan alat pengendali atau pembatas kecepatan.
Meskipun polisi tidur lumrah banyak ditemui, namun polisi tidur ini tidak bisa sembarangan dibuat. Pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 secara hukum aturan tentang polisi tidur.
Baca Juga:
Daftar Brand Motor IIMS 2023 Jakarta, Launching Produk Baru!
Di inggris pembatas ini kerap disebut sebagai sleeping policeman. istilah polisi tidur kemungkinan berasa dari sini.
Berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasar 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui dijalan raya, di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.
1. Speed bump
Pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, dan jalan lingkungan dengan kecepatan dibawah 10kpj. Berikut spesifikasi:
– Terbuat dari bahan jalan, karet, atau bahan lain yang memiliki pengaruh serupa.
– Ukuran tinggi dari 8cm – 15cm
– Ukurang lebar dari 30cm – 90cm
– Ukuran Kelandaian paling banyak 15 persen
– Mempunyai kombonasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20cm dan warna hitam 30cm
Baca Juga:
Vespa Batik LX 125 i-get Edisi Spesial Piaggio Indonesia
2. Speed hump
Pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan dibawah 20 kpj. Berikut spesifikasinya:
– Terbuat dari bahan jalan, atau bahan lain yang memiliki pengaruh serupa.
– Ukuran tinggi dari 5cm – 9cm
– Ukurang lebar dari 35cm – 390cm
– Ukuran Kelandaian paling banyak 50 persen
– Mempunyai kombonasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20cm dan warna hitam 30cm
3. Speed table
Pembatas kecepatan di jalan kolektor, jalan lokal atau tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 kpj. Berikut spesifikasinya:
– Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material.
– Ukuran tinggi dari 8cm – 9cm
– Ukurang lebar dari 660cm
– Ukuran Kelandaian paling banyak 15 persen
– Mempunyai kombonasi warna kuning atau putih dengan ukuran 20cm dan warna hitam 30cm
Ikuti: