Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini

BERITATERPOPULER

PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Naik Kembali Menjadi Level 2

Sumber Gambar : jakarta.bisnis.com

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus. Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal menjelaskan, pada PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

Hal itu pun mempengaruhi berbagai pembatasan di sejumlah tempat salah satunya aturan makan di warung makan atau warteg hingga restoran dan kafe. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan ke depan.

Sumber Gambar : katadata.co.id

Pada Senin (4/7/2022), telah resmi diumumkan bahwa PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perlu diketahui, PPKM level 2 artinya penerapan PPKM di wilayah dengan angka kasus COVID-19 dalam kategori level 2. Aturan PPKM diperpanjang ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Perhatian serius penanganan Covid-19 sangat diperlukan karena akhir-akhir ini ada peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Baca Juga : Infeksi Jamur ‘Disease X’ Bisa Jadi Next Pandemi

Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Booster

Sumber Gambar : megapolitan.kompas.com

Karena itu salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri, untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : Organisasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sejarah, Tugas dan Wewenang

Paralel dengan hal tersebut, Pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga, dimana saat ini capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih dibawah 30%, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50%.

Aturan pelaksanaan kegiatan di tempat umum sesuai aturan PPKM level 2 Jakarta tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Aturannya adalah: Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.

Ikuti

One thought on “PPKM Jawa-Bali, Jabodetabek Naik Kembali Menjadi Level 2

  • Setuju sih harus PPKM lagi

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *