Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Pejabat pemerintah merupakan salah satu pekerjaan idaman bagi masyarakat Indonesia. Ada beberapa alasan populernya profesi PNS dan salah satunya adalah gaji PNS sebenarnya di atas UMR dan stabil dalam kondisi tertentu, apa maksudnya?
Secara umum PNS terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah. PNS pusat cenderung bekerja di wilayah pemerintahan pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sedangkan PNS daerah bekerja pada tingkat daerah otonom, seperti pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Golongan PNS disesuaikan dengan pendidikan terakhir yang diselesaikan oleh PNS itu sendiri. Artinya, selalu ada kemungkinan PNS mendapatkan kenaikan golongan jika yang bersangkutan mengenyam pendidikan lebih tinggi dari sebelumnya.
Penyebutan pangkat golongan pertama kali disebutkan dalam Keputusan Presiden No. 99 Tahun 2000. Golongan PNS tercantum di bawah ini:
Golongan I (Juru)
- IA adalah Juru Muda
- IB adalah Juru Muda Tingkat 1
- IC adalah Juru
- ID adalah Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
- IIA adalah Pengatur Muda
- IIB adalah Pengatur Muda Tingkat 1
- IIC adalah Pengatur
- IID adalah Pengatur Tingkat 1
Golongan III (Penata)
- IIIA adalah Penata Muda
- IIIB adalah Penata Muda Tingkat 1
- IIIC adalah Penata
- IIID adalah Penata Tingkat 1
Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah Pembina
- IVB adalah Pembina Tingkat 1
- IVC adalah Pembina Utama Muda
- IVD adalah Pembina Utama Madya
- IVE adalah Pembina Utama
Gaji PNS ditentukan oleh golongan masing-masing, demikian pula tunjangan yang diterimanya. Semakin tinggi golongan nya maka semakin tinggi pula gaji yang didapatkannya setiap tahun termasuk kenaikan gaji PNS yang bisa dinikmati setiap tahunnya.
Baca Juga : Penasarankan ?? Inilah Daftar Besaran Gaji TNI Beserta Tunjangannya
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Selama mereka berstatus PNS, maka gaji mereka adalah 80% dari total gaji PNS. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS wajib menyelesaikan prajabatan atau masa percobaan selama satu tahun.
Masa prajabatan tersebut berlangsung melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diselesaikan satu kali. Apabila CPNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani maka diangkat menjadi PNS. Setelah resmi menjadi pejabat pemerintah, gaji yang diterima adalah 100%.
Gaji PNS Golongan I
Golongan I adalah pangkat paling bawah di kalangan PNS. Kelompok ini biasanya termasuk PNS yang telah tamat SD sampai SMP. Klasifikasi golongan I terdiri dari 4 tingkatan. Penggajian PNS menurut Golongan I, yaitu:
- IA: Rp 1.560.800,- – Rp 2.335.800,-
- IB: Rp 1.704.500,- – Rp 2.472.900,-
- IC: Rp 1.776.600,- – Rp 2.557.500,-
- ID: RP 1.851.800,- – Rp 2.686.500,-
Gaji PNS Golongan II
Setelah Golongan I, ada Golongan II sebagai tingkatan lebih di PNS. Kategori ini mencakup pekerja yang telah menyelesaikan pendidikan SMA hingga diploma. Seperti golongan I, golongan II dibagi menjadi empat kelompok. Berikut gaji PNS golongan II.
- IIA: Rp 2.022.200,- – Rp 3.373.600,-
- IIB: Rp 2.688.500,- – Rp 4.415.600,-
- IIC: Rp 2.802.300,- – Rp 4.602.400,-
- IID: Rp 2.920.800,- – Rp4.797.000,-
Gaji PNS Golongan III
Pegawai PNS golongan III adalah mereka yang berpendidikan terakhir S1/D4 sampai S3. Berikut daftar gaji PNS golongan III A hingga D.
- III A: Rp 2.579.400,- – Rp 4.236.400,-
- III B: Rp 2.688.500,- – Rp 4.415.600,-
- III C: Rp 2.802.300,- – Rp 4.602.400,-
- III D: Rp 2.920.800,- – Rp 4.797.000,-
Gaji PNS Golongan IV
Terakhir, golongan PNS tertinggi adalah Golongan IV. PNS bisa di Golongan IV dengan jenjang karir tertinggi, meraih prestasi/pencapaian, atau mendalami keilmuan secara matang. Naik ke golongan empat tidaklah mudah. Anda harus memberikan kontribusi yang signifikan, misalnya mendapatkan jabatan profesor, dll. Tabel gaji PNS untuk golongan IV adalah sebagai berikut:
- IV A: Rp 3.044.300,- – Rp 5.000.000,-
- IV B: Rp 3.173.100,- – Rp 5.211.500,-
- IV C: Rp 3.307.300,- – Rp 5.431.900,-
- IV D: Rp 3.447.200,- – Rp 5.661.700,-
- IV E: Rp 3.593.100,- – Rp 5.901.200,-
PNS kini tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja. Insentif ini merupakan bentuk pengakuan atas kinerja setiap karyawan. Secara umum, penghargaan didasarkan pada kehadiran, produktivitas, dan kedisiplinan. Saat ini, Tunjangan Kinerja terbesar diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015. Tunjangan terkait kinerja DJP tertinggi sebesar Rp 117.375.000, yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara, golongan terendah menerima tukin sebesar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/ Istri
Besaran tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977. Namun jika kedua pasangan (suami dan istri) adalah PNS, maka tunjangan ini hanya didapatkan oleh salah satunya, di mana nilainya akan mengacu kepada jumlah gaji yang paling tinggi di antara pasangan tersebut.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan ini juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, dimana besarnya 2% dari gaji pokok. Anak yang memenuhi syarat adalah: Usia < 18 tahun, tidak memiliki penghasilan, belum menikah dan merupakan tanggungan dari PNS yang bersangkutan.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, dimana ketentuan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000,- per hari.
- Golongan III sebesar Rp 37.000,- per hari.
- Golongan IV sebesar Rp 41.000,- per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan masa kerja mulai dari Rp360.000 per bulan untuk PNS Eselon VA sampai dengan maksimal Rp5.500.000 per bulan untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan ini diperuntukkan bagi PNS yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Setiap PNS berhak atas tunjangan berupa uang saku, uang makan, biaya perjalanan dinas serta biaya perjalanan, sewa mobil dan biaya akomodasi selama bertugas.
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang pangkat golongan PNS serta besaran tunjangannya. Apakah Anda makin tertarik menjadi PNS?
Ikuti :