Site icon Serbaid

Organisasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sejarah, Tugas dan Wewenang

Sebuah negara dibutuhkan sistem perngorganisasian untuk mengatur sektor pemerintahan. Dalam sektor keuangan dibutuhkan sistem pengelolaan yang tepat dan baik supaya setiap sumber daya yang dimiliki dapat di manfaatkan secara efisien.

Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga:
Organisasi Komisi Yudisial; Sejarah, Tugas dan Wewenang

Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

sumber gambar : finansialku.com

Pasal 23 E ayat (1) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949.

Baca Juga:
Kejaksaan Agung: Definisi, Tugas dan Wewenang, Jenjang Karier, Beserta Tunjangannya

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wewenang melakukan pemeriksaan keuangan untuk memastikan keuangan negara digunakan secara tepat guna.

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1. Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara;

2. Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana;

3. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

3. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;

9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan

10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah

Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Ikuti:

Exit mobile version