Site icon Serbaid

Apa Itu Komnas HAM? Struktur Organisas Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan suatu lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.

Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM di Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang memuat penetapan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Baca Juga:
Struktur Organisasi di Mabes Polri – Penjelasan dan Bagan Struktur Lengkap

Tujuan Komnas HAM termuat dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM:

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi Komnas HAM antara lain:

1. Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang hak asasi manusia.
2. Melaksanakan penyuluhan tentang hak asasi manusia
3. Melaksanakan pemantauan tentang hak asasi manusia
4. Melakukan mediasi tentang hak asasi manusia.

Beberapa Tugas dan Wewenang Komnas HAM:

Dalam fungsi pengkajian dan penelitian:

1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM;
3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
4. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM;
5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Dalam fungsi penyuluhan:

1. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia;
2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya;
3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Dalam fungsi pemantauan:

1. Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4. Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Dalam fungsi mediasi:

1. Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
2. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
3. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Ikuti:

Exit mobile version