Jet tempur TNI Angkatan Udara Terpaksa Mendaratkan Pesawat Asing di Pangkalan Udara Soewondo di Medan
Jet tempur F-16 TNI AU memaksa pesawat asing mendarat di Pangkalan Udara Soewondo Medan, Kamis (30/6/2022). Pasalnya, ada pesawat asing yang melintasi wilayah Indonesia tanpa izin. Pesawat asing itu awalnya dijemput radar TNI AU di Pangkalan Udara Soewondo dan dikejar oleh dua jet tempur dari Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin di Pekanbaru. Dua jet tempur TNI AU mengejar pesawat asing itu hingga ke wilayah Sumatera Utara. Setelah pesawat asing itu mendarat, TNI AU menyelidiki penumpang dan pilot di dalamnya. Saat mendarat, rombongan TNI AU beserta perwira terkait langsung mendekati pesawat.
Penumpang pesawat juga tak luput dari pemeriksaan suhu tubuh dan antigen oleh petugas Covid-19. Salah satu penumpang didiagnosis demam tinggi dan langsung diturunkan dari pesawat ke RS Dr Abdul Malik. Setelah itu, polisi juga memeriksa barang-barang di dalam pesawat. Tujuannya adalah untuk menghindari kemungkinan membawa narkoba atau berpartisipasi dalam serangan teroris.
Polisi menggunakan anjing pelacak untuk memeriksa barang. Saat penggeledahan, anjing pelacak mencium bau seorang penumpang yang membawa narkoba. Setelah itu, polisi juga memeriksa barang-barang di dalam pesawat. Tujuannya adalah untuk menghindari kemungkinan membawa narkoba atau berpartisipasi dalam serangan teroris. Namun, operasi ini hanyalah simulasi dari prosedur TNI AU dalam menangani pesawat asing. Kepala Staf Komando Angkatan Udara Marsekal Muda TNI Ir. Novian Samyoga mengatakan, simulasi ini berkaitan dengan kedaulatan wilayah udara nasional.
Pada 2019, Cargo Ethiopian Airlines ET 3728 mengalami pendaratan darurat, kata Novyan. Setelah penumpasan dilakukan, terlihat jelas bahwa polisi merasa ragu untuk mengakhiri pengejaran. Matikan listrik, katanya. . “Kami alami pertama kali tahun 2019. Ada paksaan yang dilakukan di pesawat Ethiopian Airlines. Pesawat kargo,” ujarnya. Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan, pihaknya pada 2019 kesulitan menangani kasus tersebut. “Karena belum ada kesepakatan antara kementerian dan lembaga terkait saat itu, kebetulan prosedurnya dilanjutkan,” ujarnya. “Itulah mengapa kami semua menunggu satu sama lain untuk melakukan apa. Berkat pengalaman yang diinisiasi oleh Kemenpolhukam ini, kasus ini akhirnya bisa dijadikan bahan edukasi.
Kesepakatan bersama tersebut dibuat bukan untuk mengurangi atau menambah kewenangan yang sudah ada di masing-masing kementerian atau lembaga, melainkan untuk menetapkan seluruh SOP masing-masing kementerian atau lembaga. “Agar nantinya kegiatan seluruh kementerian atau lembaga berjalan lancar, dan kita harapkan sinergitas antar kementerian atau lembaga dalam menangani pesawat asing pasca pendaratan paksa,” ujarnya.
Semua kementerian dan lembaga menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Jadi jika masalah serupa terjadi dalam kasus pendaratan darurat, kita semua tahu apa yang harus dilakukan,” katanya. “Jadi pelajaran dari pengalaman maskapai Ethiopia tidak akan terulang.
Kita tahu bahwa negara kita cukup besar di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara tetangga pulau sumatera, dan jika ada pesawat asing masuk di bawah kedaulatan negara kita, maka ini salah satu cara untuk menghadapinya dengan meninggalkan paksa sebuah pesawat tanpa dokumen. ,” kata Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Meka Yudanto S.Sos., M.A.P. (Dave/Pen Lanud Soewondo).
IKUTI